Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap

Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Diketahui sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Karena diduga Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar yang diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

Namun karena Edward tak berhasil menghentikan kasus, selanjutnya ada Rp 66 miliar diserahkan kepada bos nikel, Windu Aji Susanto dan pengacara Setyo.

"Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," ujar Hakim Fahzal.

Terakhir, uang Rp 5 miliar diyakini Hakim mengalir ke eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diterimanya dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar

"Bahwa pada kurun waktu tahun 2022 terhadap Anang Achmad Latif telah menerima uang sebesar 2 miliar rupiah dari Jemy Sutjiawan dan 3 miliar rupiah dari Irwan Hermawan."

Dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Berita Rekomendasi

Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas