Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ratu Kalinyamat, Perempuan Pemberani Asal Jepara yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional 2023

Berikut sosok Ratu Kalinyamat, puteri dari raja Demak Trenggana (1521-1546), bupati Jepara yang mendapat gelar pahlawan nasional 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sosok Ratu Kalinyamat, Perempuan Pemberani Asal Jepara yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional 2023
dok. Pemkab Jepara
Lukisan Ratu Kalinyamat oleh Jatmiko - Berikut sosok Ratu Kalinyamat, puteri dari raja Demak Trenggana (1521-1546), bupati Jepara yang mendapat gelar pahlawan nasional 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ratu Kalinyamat yang diberi gelar Pahlawan Nasional tahun 2023 ini.

Gelar Pahlawan Nasional kepada Ratu Kalinyamat diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 115-TK-TH-2023, tanggal 6 November 2023.

Diketahui, terdapat 6 (enam) tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional, satu di antaranya adalah Ratu Kalinyamat.

Baca juga: Sosok KH Abdul Chalim, Tokoh NU dan Mantan Anggota MPRS yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Sosok Ratu Kalinyamat

Ratu Kalinyamat memiliki nama lengkap Retna Kencana yang merupakan putri dari raja Demak Trenggana (1521-1546), bupati Jepara.

Sejak kecil, ia dikenal sebagai wanita pemberani dan saat usianya remaja dinikahkan dengan Win-Tang atau dikenal juga dengan Pangeran Kalinyamat, yang merupakan seorang saudagar Tiongkok.

Hal itu membuat Retna Kencana mendapat gelar 'Kalinyamat' dari suaminya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari stekom.ac.id, Pangerang Kalinyamat mengalami kecelakaan di laut dan terdampar di pantai Jepara.

Kemudian bergurulah dengan Sunan Kudus.

Dalam pernikahannya, Ratu Kalinyamat tidak memiliki anak kandung, melainkan di beri kepercayaan untuk merawat keponakannya, Pangeran Timur Rangga Jumena.

Diketahui juga Ratu Kalinyamat membangun kapal perang untuk menyerang Portugis di tahun 1551.

Selain itu, dia juga membantu Sultan Johor di Malaka, Sultan Ternate, Sulan Hitu dan Sultan Aceh.

Ratu Kalinyamat Melawan Portugis

Lukisan Ratu Kalinyamat oleh Jatmiko.
Lukisan Ratu Kalinyamat oleh Jatmiko. (dok. Pemkab Jepara)

Baca juga: Mensos Risma: Kita Semua Bisa jadi Pahlawan Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Saat melawan Portugis, Ratu Kalinyamat mengirim 300 kapal dengan 15.000 prajurit Jepara.

Dikutip dari TribunJateng.com, prajurit Jepara menembaki Portugis dan membangun pertahanan.

Namun, Portugis pun mampu menembus pertahanan dan membakar 30 kapal Jepara.

Hal itu membuat Ratu Kalinyamat kalah dalam peperangan.

Portugis pun mengakui bahwa "Ratu Jepara adalah wanita kaya dan berkuasa, perempuan pemberani,"

Ratu Kalinyamat Bertapa

Ratu Kalinyamat pun mampu meloloskan diri dari peristiwa pembunuhan Arya Penangsang.

Kemudian, dirinya melakukan bertapa telanjang di Gunung Danaraja dan bersumpah tidak akan berpakaian sebelum berkeset kepada Arya Penangsang.

Hal itu dapat diartikan sebagai Ratu Kalinyamat bersumpah hidup prihatin sampai Arya Penangsang yang membunuh suaminya itu dihukum mati.

Diketahui, suami Ratu Kalinyamat meninggal dunia karena dikeroyok oleh anak buah Arya Penangsang.

Akhir hayatnya, Ratu Kalinyamat meninggal dunia sekitar tahun 1579 dan dimakamkan di dekat makam Pangerang Kalinyamat di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Daftar Nama 6 Pahlawan Nasional 2023

Presiden Jokowi memberikan gelar pahlawan nasional kepada 6 tokoh pejuang Indonesia di Istana Negara, hari ini, Jumat (10/11/2023).

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," kata Presiden Jokowi, Jumat (10/11/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

1. Ida Dewa Agung Jambe, Bali

2. Bataha Santiago, Sulawesi Utara

3. M Tabrani, Jawa Timur

4. Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah

5. KH Abdul Chalim, Jawa Barat

6. KH Ahmad Hanafiah, Lampung

Baca juga: Sejarawan Minta Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Angkat Enam Tokoh Dijadikan Pahlawan Nasional

Dalam penetapan penganugerahan pahlawan nasional ini diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi melalui proses Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda kehormatan (DGTK) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.

Adapun syarat dari seorang tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, seperti berjuang untuk Indonesia, tidak pernah berkhianat pada Indonesia, dan sudah meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJateng.com/Muhammad)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas