Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menghadapi tuntutan kasus pencamaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal memasuki babak baru.
Pasalnya, dua terdakwa, yakni aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) besok, Senin (13/11/2023).
"Senin, 13 November 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Tuntutan dari JPU. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (12/11/2023).
Pihak Haris-Fatia juga membenarkan adanya pembacaan kasus ini pada Senin (13/11/2023) besok.
Baik Haris-Fatia maupun tim penasihat hukumnya, sama-sama siap menghadapinya.
Baca juga: Besok Haris Azhar dan Fatia Bawa 2 Saksi Meringankan di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Nantinya setelah tuntutan, mereka sebagai terdakwa bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan dan kemudian setelah ada tuntutan tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldy kepada wartawan.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Baca juga: Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
Dalam perkara ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.