Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung

KPK menahan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung pada petang ini.

Dia adalah Zufikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dalam kasus ini, KPK total sudah menetapkan 12 tersangka.

Mereka yaitu, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti periode Februari 2023; Parjono, VP PT KA Manajemen Properti; dan Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian.

Baca juga: KPK Periksa Keponakan Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa

Kemudian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar; Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama; dan Zufikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

Modus Suap

BERITA REKOMENDASI

Ghufron menerangkan, sebagai salah satu rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika dan Zulfikar Fahmi kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kemenhun khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat yang saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Baca juga: KPK Sita Uang dalam OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+-400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

"Tindakan SPH (Syntho) untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," terang Ghufron.

"Terjadi kesepakatan antara AD (Asta) dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Diungkapkan, untuk penyerahan uang pada Syntho dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekira Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya tersebut, Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas