KPK Telusuri Temuan Kartu Anggota Judi Kasino Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo
KPK menyatakan bakal menelusuri temuannya terkait kartu anggota judi kasino diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri temuannya terkait kartu anggota judi kasino diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kartu keanggotaan itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, (28/9/2023).
“Diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep, kalau tidak salah ya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
“Kalau yang beredar itu kan (kasino judi) Malaysia,” sambung Ali.
Ali memastikan KPK masih akan mendalami lebih lanjut temuan kartu keanggotaan kasino judi milik SYL tersebut.
Untuk diketahui, sejumlah barang yang diamankan tim penyidik ketika melakukan penggeledahan biasanya dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Selain itu, kata Ali, KPK juga mendalami temuan cek Rp2 triliun cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Cek itu juga ditemukan ketika penyidik menggeledah rumah dinas SYL.
Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan cek itu bodong alias palsu, KPK tetap akan menyelisik temuan tersebut.
“Bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim,” kata Ali.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Rakor Bersama KPK soal Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini Ditunda
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.