Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S-1/S-2, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Bank Mandiri membuka lowongan kerja bagi lulusan S-1 dan S-2 untuk mengisi posisi sebagai Officer Development Program (ODP) Regional Business.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai lowongan kerja yang dibuka oleh Bank Mandiri.
Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan, PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi Officer Development Program (ODP) Regional Business.
Lowongan ini dibuka bagi calon pelamar lulusan S1 dan S2 dengan usia maksimal 27 tahun.
Bank Mandiri membuka lowongan ini hingga 25 Desember 2023.
Untuk lebih lengkapnya, simak detail terkait lowongan kerja Bank Mandiri di bawah ini.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma untuk Lulusan D-3/S-1, Simak Syarat dan Cara Mendaftar
Lowongan Kerja Bank Mandiri
Dilansir dari laman resmi perusahaan, berikut detail terkait lowongan kerja:
Officer Development Program Regional Business
Kriteria Pelamar:
- Lulusan Sarjana (S1) lokal atau Internasional atau Magister/pascasarjana (S2) pada bidang studi yang relevan dari Universitas terkemuka
- Lulus dengan IPK min 3.00 dari skala 4.00 untuk S1 dan IPK min 3.20 dari skala 4.00 untuk S2
- Usia calon pelamar maksimal 25 tahun (S1) dan 27 tahun (S2)
- Lancar berbahasa Inggris, baik komunikasi tertulis maupun verbal
- Tidak ada anggota keluarga inti yang bekerja di Bank Mandiri (yaitu orang tua, saudara kandung)
- Lajang, belum pernah menikah, dan bersedia untuk tetap tidak menikah selama tahun pertama perjalanan program
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Cara Daftar
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung melamar melalui laman Bank Mandiri atau dapat mengklik LINK di bawah ini
Calon pelamar nantinya akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan upload dokumen sesuai persyaratan lamaran.
Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi. PT. Bank Mandiri Tbk berhak menetapkan / memutuskan kandidat-kandidat yang memenuhi kualifikasi dan lolos pada setiap tahapan seleksi dan keputusan ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)