Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Disebut Tetap Berkantor di Kemenkumham
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham memastikan Eddy Hiariej tetap menjalani tugasnya sebagai Wamenkumham seperti biasa meski tersangka di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dipertanyakan setelah dia kini berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI, Tubagus Erif, memastikan Eddy Hiariej tetap menjalani tugasnya sebagai Wamenkumham seperti biasa.
Erif menyebut Eddy Hiariej sejak Senin (13/11/2023) tetap berkantor di Kemenkumham.
"Sejak Senin 13 November 2023 kemaren hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," kata Erif dalam keterangannya, Selasa (13/11/2023).
KPK sebelumnya menyatakan terus mengumpulkan bukti dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya
Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.
Baca juga: Gandeng PPATK, KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham
Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK.