Jaksa Lawan Banding Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Tim jaksa penuntut umum perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo resmi melayangkan banding atas vonis terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo resmi melayangkan banding atas vonis terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Upaya banding itu diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
"Menyatakan banding atas nama Johnny G Plate. Hari ini bandingnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, tim JPU juga mengajukan banding atas tiga terdakwa lainnya.
Karena itu, ada 4 terdakwa yang perkaranya diajukan banding oleh jaksa.
Mereka ialah: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Ada 4 yang sudah banding. Johnny G Plate, Anang A Latif, Galumbang M Simanjuntak, Irwan Hermawan," kata Syarief.
Sedangkan dari pihak terdakwa, para penasihat hukumnya sudah terlebih dahulu menyatakan upaya banding.
Upaya banding itu langsung dilontarkan begitu putusan pada pengadilan tingkat pertama dibacakan Majelis Hakim.
"Banding hari ini juga, Yang Mulia," ujar Dion Pongkor, penasihat hukum Johnny G Plate dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).
"Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif pada persidangan yang sama.
"Ya tentu, kalau saya pasti minta supaya banding," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai persidangan Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Dipaksakan
Sejauh ini, sudah ada 6 terdakwa yang perkaranya diputus pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.