Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Kantongi 166 Alat Bukti untuk Persidangan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Kantongi 166 Alat Bukti untuk Persidangan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas putusan itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melanjutkan upaya penyidikan perkara yang menjerat SYL, yakni dugaan
korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, pihak KPK mengungkapkan sudah ada 166 alat bukti yang dikantongi untuk persidangan.

"Sejumlah 166 alat bukti untuk pembuktian di persidangan," ujar Koordinator Tim Biro Hukum sekaligus kuasa hukum KPK, Iskandar Marwanto usai pembacaan putusan praperadilan Selasa (14/11/2023).

Dari 166 alat bukti itu, terdapat dokumen-dokumen, surat-menyurat, barang bukti elektronik dari handphone, dan keterangan saksi-saksi.

Termasuk di antaranya, ada pula keterangan SYL saat diperiksa tim penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Jadi ada BAP berapa, kemudian dokumen, surat-surat berapa, barang bukti petunjuk handphone dan saksi berapa. Jadi keterangan calon tersangkanya SYL itu bagian dari 166," kata Iskandar.

Sedangkan selama proses penyelidikan, KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penyelidikan, total 50 alat bukti yang dipegang KPK.

"Di penyelidikan itu kami sudah memeriksa calon saksi dalam hal ini adalah orang-orang yang kami mintai keterangan dan itu sudah berlaku sebagai bukti permulaan di dalam penyelidikan. Kemudian di tahap penyidikan 50 itu kita validasi lagi," katanya.

Sebelumnya, putusan praperadilan SYL dibacakan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Menurut Hakim, penetapan SYL sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas