KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," ungkap Firli.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK kemudian menjebloskan keenam tersangka ke rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.