Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Anggota BPK Pius Lustrilanang Ada di Korsel saat KPK Geledah Ruang Kerjanya

Firli mengatakan KPK akan berupaya melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Korsel untuk mencari tahu keberadaan Pius Lustrilanang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap Anggota BPK Pius Lustrilanang Ada di Korsel saat KPK Geledah Ruang Kerjanya
Via Kompas.com
Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Periode 2019-2024 Pius Lustrilanang.(TWITTER/PIUS LUSTRILANANG) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penyegelan, Pius Lustrilanang disebut sedang berada di Korea Selatan (Korsel).

"Terkait keberadaan saudara anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan KPK akan berupaya melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Korsel untuk mencari tahu keberadaan Pius Lustrilanang.

Komisi antikorupsi bakal melakukan kontak dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, KPK mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu berpeluang dipanggil dan diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Polisi Bicara Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri yang Beberapa Kali Absen Pemeriksaan Kasus SYL

KPK mengisyaratkan keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka. 

Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini bakal didalami KPK.

"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri," kata Firli.

Namun demikian, KPK mengeklaim tak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. 

Terlebih saat ini tim penindakan KPK baru menyegel ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.

Kronologi: Berawal OTT Pj Bupati Sorong

Firli mengatakan, penyegelan ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang adalah bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023). 

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengaamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Firli.

kolase foto KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) dan Foto Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kondisi ruangan di kantor Bupati Kabupaten Sorong disegel KPK, Senin (13/11/2023).
kolase foto KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) dan Foto Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kondisi ruangan di kantor Bupati Kabupaten Sorong disegel KPK, Senin (13/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham/TribunSorong.com/Ika)

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka. 

Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Baca juga: Aliran Uang ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I Jadi Pertimbangan Hakim di Vonis Johnny Plate dkk

Untuk (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, sebelum menjadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat.

Selain itu, Yan Piet Mosso sempat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual di Pemprov Papua Barat.

Kemudian, Yan Piet Mosso dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Setelah diterbitkan Sprindik, tim penindakan KPK selanjutnya bakal menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang itu. 

Bahkan, tim KPK dapat menyita bukti yang terkait tindak pidana korupsi jika ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Nanti, rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas