UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
UMP 2024 naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Menaker imbau gubernur untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
Baca juga: Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.