Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

UMP 2024 naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Menaker imbau gubernur untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
Freepik
ilustrasi uang - Menaker imbau seluruh Gubernur umumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Dipastikan naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. 

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21

2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas