UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
UMP 2024 naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Menaker imbau gubernur untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati

Freepik
ilustrasi uang - Menaker imbau seluruh Gubernur umumkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Dipastikan naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.