Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alami Amandemen, Praktisi Hukum Nilai UUD 1945 Tak Lagi Berdasar Pancasila

Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Alami Amandemen, Praktisi Hukum Nilai UUD 1945 Tak Lagi Berdasar Pancasila
istimewa
Praktisi hukum Agus Widjajanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Agus Widjajanto menilai, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila

Sebab menurutnya, amandemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945. 

"Sudah tidak ada lagi (UUD 1945; red) begitu dilakukan amandemen hingga beberapa kali. Karena telah merubah pasal-pasal krusial dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Menurut Agus, UUD 1945 telah kehilangan ruhnya sebagai negara yang berdasar Pancasila

Padahal, lanjut dia, sebelum UUD 1945 diamandemen, Pancasila merupakan Dasar Negara dan Falsafah Hidup Bangsa (Philosofische Grondslag) dan Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung). 

Selain itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai Tap MPRS/1966 Nomor XX.

Berita Rekomendasi

"Sejatinya terbentuknya negara ini diilhami pemerintahan desa zaman dulu," ujar Agus

Yang dimaksud Agusndalam pemerintahan desa adalah adanya Rembug Desa. Di mana dalam musyawarah tertinggi desa itu dihadiri perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, sesepuh desa, tokoh pemuda. Dan tentunya kepala desa, carik atau sekretaris desa hingga hulu balang desa.  

Dalam musyawarah itu, semua dalam posisi yang sama kedudukannya. 

"Itulah sejatinya kedudukan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di mana kedudukan MPR adalah lembaga tertinggi negara sesuai sila ke empat dalam Pancasila, yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah Dwi Tunggal yang tidak bisa dipisahkan. 

Menurut Agus keduanya adakah soko guru yaitu pondasi dan tiang pancang utama dalam sebuah bangunan ketatanegaraan. 

"Apakah tetap dinamakan UUD 1945 lagi? Menurut saya UUD 1945 sudah tidak ada, yang ada adalah UUD 2002. Ini masalah serius dalam sistem ketatanegaraan kita," kata dia.

Baca juga: Praktisi Hukum: Penyelenggaraan Pemilu Harus Cerminkan Nilai-nilai Demokrasi

"Jangan dilihat kita tidak ada masalah, kita punya masalah besar karena menyangkut sistem, menyangkut soko guru terbentuknya Negara yang sudah bergeser pada Negara kekuasaan imperium Liberal," tandas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas