Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca pada Kasus Ketua BEM UI, Haris Azhar, dan Aiman, Soal Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan

setidaknya, saat ini tengah bergulir tiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berkaca pada Kasus Ketua BEM UI, Haris Azhar, dan Aiman, Soal Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadinya beberapa kasus represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia belakangan ini, menjadi sorotan banyak pihak.

Sebagaimana diketahui, setidaknya, saat ini tengah bergulir tiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Mulai dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono ke kepolisian.

Baca juga: ICW Beberkan 4 Bentuk Represi yang Dihadapi Ketika Jalankan Mandat Pengawasan Masyarakat Sipil

"Ketiga kasus represi terhadap kebebasan berpendapat ini terjadi amat berdekatan, sehingga menunjukkan adanya upaya membatasi kebebasan berpendapat warga negara, termasuk untuk menyampaikan kritik terhadap negara," kata Wakil Ketua Umum I DPP Pemuda Perindo Manik Marganamahendra di Jakarta, Selasa (14/11/2023) kemarin.

Ditegaskannya pula, kasus ini tentunya tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara.

Terlebih, kebebasan berpendapat adalah hak tidak terpisahkan dari demokrasi sebagai suatu sistem politik.

Baca juga: Mengapa Kebebasan Berpendapat Bukanlah Prioritas di Asia Tenggara?

Ia mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat tersebut melalui konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

BERITA TERKAIT

Namun, lanjut Manik, jaminan melalui konstitusi tersebut hanya akan menjadi hitam di atas putih jika tidak dihayati dalam implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam 3 tahun terakhir, kata Manik, indeks demokrasi Indonesia dalam riset Economist Intelligence Unit (EIU), selalu mendapatkan skor buruk yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan flawed democracy atau demokrasi cacat.

Dalam indikator penilaian kebebasan sipil (civil liberties), Indonesia selalu mendapatkan skor rendah dalam periode 2020-2022 dengan angka 7.06, 6.18, 6.18.

1. Dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI

Dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua BEM UI terjadi bersamaan dengan kritik yang disampaikan BEM UI kepada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Intimidasi yang terjadi meliputi pemaksaan pembatalan acara diskusi, hingga intimidasi secara langsung terhadap orang tua dan guru dari Ketua BEM UI yang tinggal di Pontianak.

 Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyesalkan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa setiap kali mengkritik kebijakan pemerintah.

Melki bersama kelompok mahasiwa memang gencar memprotes kebijakan pemerintah, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Namun, suara lantangnya itu justru berbuah intimidasi terhadap dirinya. Keluarganya pun tak lepas dari sasaran intimidasi.
Belakangan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memastikan tidak ada anggotanya yang mendatangi sekolah dan keluarga Melki Sedek Huang.

“Kami pastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat melakukan tindakan-tindakan tercela seperti itu,” kata Pipit, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Pipit mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi dan anggota kepolisian dari atas hingga bawah harus netral dari politik praktis.

2. Tuntutan kepada Haris Azhar dan Fatia

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Tuntutan ini merupakan buntut dari kritik yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijerat pasal pencemaran nama baik akibat kritik tersebut. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 13 November 2023.

Baca juga: Megawati Minta Masyarakat Jangan Takut untuk Bersuara dan Berpendapat

3. Aiman dilaporkan

Terbaru, Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono dilaporkan ke kepolisian oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi akibat pernyataannya yang menyebut adanya pengarahan aparat negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman sendiri akhirnya buka suara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran beritya bohong alias hoaks.

Diketahui, Aiman dilaporkan setelah menyampaikan isu terkait Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Aiman menegaskan bahwa apa yang disampaikannya soal isu Polri tidak netral pada Pemilu 2024 bukanlah hoaks.

"Bukan lah, masa saya sampaikan hoaks? Saya kan wartawan (nonaktif)," kata Aiman dalam pernyataannya yang dikutip, Selasa (14/11/2023).

Aiman mengaku siap menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya apabila dipanggil untuk dimintai keterangan atas pernyataannya.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas