Disorot Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kasus Harun Masiku
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah kasus dugaan pemerasan yang menimpanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Firli Bahuri mengaku menandatangani surat tersebut tiga minggu yang lalu.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"HM kita masih terus melakukan pencarian. Beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.
Baca juga: PKS Duga Ada Politisasi di Kasus Korupsi Seret Mentan SYL, Singgung Kejelasan Perkara Harun Masiku
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Firli menambahkan KPK hingga kini tak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.
Paulus Tannos yang sudah mengganti identitasnya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Firli Bahuri Batal Diperiksa Polisi
Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah diusut polisi.
Bahkan Firli telah dipanggil polisi namun dia absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Meski demikian Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK soal jadwal pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan KPK itu setelah Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Selasa (14/11/2023) hari ini.
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
Ade mengatakan dalam surat itu, kubu Firli meminta jadwal ulang yang akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sama dengan pemeriksaan pertama, Firli meminta agar pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.