Firli Bahuri Dinilai Tak Kooperatif Dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Pakar Hukum UGM: Hadirlah
Firli Bahuri diminta berkaca ke dirinya sendiri untuk koorperatif sama seperti imbauannya kepada para orang yang berperkara di KPK sebelumnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar memberikan kritik pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, soal kasus dugaan pemerasan pada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Zainal Arifin meminta Firli untuk 'berkaca'.
Terlebih saat dirinya meminta orang-orang berperkara yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan masing-masing kasusnya di KPK.
Termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka berperkara yang mangkir dari pemeriksaan.
"Saya kira beginilah, coba dihadapkan kaca saja ke hadapan mukanya Pak Firli itu, misalnya bagaimana dia memperlakukan beberapa orang yang dijemput paksa. Ya mbok ya hadirlah (dalam pemeriksaan)," ujar Zainal dikutip dari Kompas Tv, baru-baru ini.
Baca juga: MAKI Nilai Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku Demi Cari Selamat di Kasus Pemerasan
Penanganan kasus Firli yang dinilai lambat ini membuat Zainal curiga, jika Firli sengaja melakukan hal seperti ini untuk mengamankan dirinya.
"Yang kedua yang saya duga adalah Pak Firli jangan-jangan ya punya punya kartu truf atau punya apa yang sedang dia simpan atau sedang dia mau lakukan, tapi bagi saya ini enggak penting," lanjut Zainal.
"Bagi saya yang paling penting adalah kita sekarang nagih ya soal kesamaan isi kepala, ketika dia (sebagai Ketua KPK) memeriksa orang, lalu dia bilang datang aja, (padahal kita tahu) kan dia jemput-jemput paksa beberapa orang karena dianggap nggak koperatif, enggak mau diperiksa," ujar Zainal.
Nah kini, Zainal membalikannya dan berharap kalimat tersebut juga di patuhi Firli.
Baca juga: Disorot Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kasus Harun Masiku
Membaca Peluang Jemput Paksa
Diketahui, Firli telah absen dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Teranyar, ia kembali absen menghadiri pemeriksaan soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11/2023).
Ia bahkan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Pekan lalu ia juga absen dari pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.