Firli Bahuri Dinilai Tak Kooperatif Dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Pakar Hukum UGM: Hadirlah
Firli Bahuri diminta berkaca ke dirinya sendiri untuk koorperatif sama seperti imbauannya kepada para orang yang berperkara di KPK sebelumnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Namun,yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Lalu, apakah pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjemputan kepada Firli.
Hal ini dilakukan lantaran status Firli yang masih merupakan saksi.
Minta Diperiksa Bareskrim
Selain mangkir dari panggilan, Firli juga melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (14/11/2023).
Dalam surat itu, kata Ade, kubu Firli meminta jadwal ulang yang akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi."
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," demikian isi surat dari Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.