Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik

Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik
Tribunnews/Dennis Destryawan
Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023) - Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubatas atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut berisikan mengenai upah minimum 2024 yang dipastikan naik.

Selain itu, ada juga formula perhitungan upah minimum tahun 2024 yang terdapat pada Pasal 26.

Perhitungan Upah Minimum 2024

Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.


Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas