Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik

Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Formula Perhitungan Upah Minimum 2024, Dipastikan Naik
Tribunnews/Dennis Destryawan
Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023) - Cara perhitungan formula upah minumum tahun 2024, Menaker, Ida Fauziyah pastikan ada kenaikan di 2024 

Kenaikan upah minimum tahun 2024 ini juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).

Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

(Tribunnews.com/Pondra)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas