Jilid Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo: Dua Terdakwa Sidang Perdana Besok
Dua terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, M Yusrizki Muliawan segera disidang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal membuka jilid baru, yakni persidangan dua terdakwa: Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menyusul eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, kedua terdakwa itu akan disidang perdana besok, Kamis (16/11/2023).
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama. Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023) malam.
Baca juga: Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Sidang perdana itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor 100-101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.
Dalam perkara ini, Windi Purnama berperan menjadi kurir uang ke berbagai pihak atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kedua orang tersebut merupakan kawan satu almamaternya di Teknik Elektro ITB.
Sedangkan Muhammad Yusrizki berdasarkan fakta persidangan Johnny G Plate dkk, terungkap bahwa dia memegang kendali pengadaan power system di proyek BTS ini.
Meski sama-sama terlibat di rentetan peristiwa korupsi tower BTS, keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Dalam perkara ini Yusrizki dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Windi Purnama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.