OTT KPK di Bondowoso Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR, Uang Rp 750 Juta Diamankan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Para pihak yang terjaring OTT KPK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
"Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Bondowoso," kata sumber aparat penegak hukum yang mengetahui proses OTT ini.
Masih berdasarkan sumber tersebut, tim penindakan KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Selaen, serta staf Dinas PUPR tersebut.
"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Bondowoso
Dia mengungkap ada uang ratusan juta rupiah yang turut diamankan dalam giat OTT kali ini.
"Uang sekitar Rp 750 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya telah membenarkan giat OTT di Bondowoso.
Hanya saja, Ghufron belum membeberkan para pihak yang terjaring giat operasi senyap. Pun dugaan tindak pidana korupsinya.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tercokok OTT KPK
"Benar KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," sebut Ghufron kepada awak media, Rabu (15/11).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi OTT KPK tersebut.
"Saya konfirmasi dulu ke bidang teknis, saya belum ada informasinya yang akurat," ujar Ketut.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.