Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade

Simak syarat lulus SKD CPNS 2023. Tak hanya dapat melampaui passing grade, namum peserta harus memenuhi hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Syarat lulus SKD CPNS 2023. Peserta tak hanya dapat melampaui nilai ambang batas namun juga harus memenuhi hal berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat bagi peserta untuk dapat dinyatakan lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Diketahui, saat ini SKD CPNS 2023 tengah berlangsung hingga 18 November 2023.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk dapat lulus SKD CPNS 2023, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Tak hanya itu, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2023, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Baca juga: Joki CPNS Tertangkap di Makassar dan Lampung, Ada yang Nilai SKD-nya Tertinggi Ketiga

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Pendaftar umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude


- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Setelah Tes SKD

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas