Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Kepala Dinas PTSP Bangka Belitung Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Dua dari tujuh saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kepulauan Bangka Belitung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bekas Kepala Dinas PTSP Bangka Belitung Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Dua dari tujuh saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kepulauan Bangka Belitung, yakni eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (Kadis PTSP) dan Kepala Bidang PPT.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM dan Inspektur Tambang Bangka Belitung Terkait Korupsi Timah

"Saksi yang diperiksa ialah S selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 dan S selaku Kepala Bidang PPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kemudian ada dua orang yang merupakan pegawai di perusahaan negara, PT Timah.

Keduanya menjabat pada level kepala bidang di perusahaan tersebut.

"ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk, HR selaku Kepala Bidang Hukum PT Timah Tbk," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bidik Eksportir Timah Terkait Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Bangka

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan pihak swasta, yakni: T selaku pihak PT Menara Cipta Mulia, Y selaku CV Aldo Arta Sanjaya, dan S selaku CV Aldo Arta Sanjaya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Selain memeriksa saksi-saksi, pengumpulan alat bukti perkara ini juga dilakuan dengan menggeledah sejumlah lokasi, yakni:

• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
• Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.

"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Ketut.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Benahi Pertambangan Timah yang Kini Semrawut

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas