Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Uang APBDesa Ratusan Juta Rupiah, Eks Kepala Desa Ditangkap Kejari Tegal

Yusuf menambahkan, usai terpenuhinya sejumlah alat bukti, pihaknya pun melakukan penahanan terhadap tersangka Bima Panji Sakti.

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Uang APBDesa Ratusan Juta Rupiah, Eks Kepala Desa Ditangkap Kejari Tegal
Istimewa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menahan mantan Kepala Desa Lebakgowah, Bima Panji Sakti, selaku tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan APBDesa Lebakgowah 2022-2023, dengan kerugian negara Rp390 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jawa Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Lebakgowah, Bima Panji Sakti atas kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan, Bima Panji Sakti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Lebakgowah.

Sewaktu menjabat Kepala Desa Lebakgowah, Bima diduga melakukan korupsi APBDesa Lebakgowah Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan kerugian negara Rp390 juta.

Penetapan status tersangka tersebut merujuk serangkaian proses penyidikan sesuai Sprint-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Penetapan Bima sebagai kasus tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangannya pada Kamis (3/10/2024).

Baca juga:  Ruang Sekjen KLHK Digeledah Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi, Bagaimana dengan Ruang Menteri?

Yusuf menjelaskan, mantan kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kab. Tegal sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor : 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp390 juta," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Yusuf menambahkan, usai terpenuhinya sejumlah alat bukti, pihaknya pun melakukan penahanan terhadap tersangka Bima Panji Sakti.

"Dan atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," jelasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas