Cara Lapor SMS dan Telepon Penipuan di AduanNomor.id Kemenkominfo
Kini, masyarakat dapat melaporkan nomor telepon yang hendak melakukan penipuan. Berikut adalah caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Tak jarang, masyarakat menerima SMS atau panggilan yang menawarkan bonus bermain judi disertai dengan link akses ataupun iming-iming-hadiah, penawaran murah dan lain-lain.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan website AduanNomor.id.
AduanNomor.id dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon penipuan tersebut.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, Rabu (15/11/2023).
Aduan pemblokiran nomor akan ditangani dalam waktu 1 x 24 jam.
Sebelum melaporkan nomor penipuan tersebut, pastikan Anda sudah menyiapkan bukti seperti screenshot SMS atau rekaman panggilan.
Berikut adalah cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan:
1. Buka link aduannomor.id/laporkan-nomor atau klik di sini
Akan muncul tampilan seperti berikut ini:

2. Masukkan nomor telepon yang ingin dilaporkan
3. Pilih salah satu kategori pelaporan, ada 4 kategori yakni:
- Peniruan identitas
- Penipuan
- Investasi Online Fiktif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.