Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo memasuki jilid baru.
Setelah enam terdakwa, termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate divonis pada pekan lalu, hari ini, Kamis (16/11/2023), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.
Kedua terdakwa itu ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam perkara ini, Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Yusrizki didakwa tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan itu, keduanya percaya diri tak mengajukan eksepsi atay nota keberatan.
Baca juga: Monopoli Power System, Yusrizki Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun dalam Kasus BTS Kominfo
"Terima kasih Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum Windi Purnama di persidangan.
"Dari terdakwa Yuzrizki, kami juga tidak mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Yusrizki.
Karena tak ada eksepsi, maka persidangan berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Adapun persidangan lanjutan terkait kedua terdakwa akan digelar pada Rabu (22/11/2023).
Setelah itu, persidangan akan dilaksanakan setiap dua hari sepekan, yakni Senin dan Rabu.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Jadwalkan untuk pemeriksaan nanti minggu depannya hari Rabu saja. Senin Rabu, tapi untuk pemeriksaan saksi pertama tanggal 22 november 2023," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh sebelum mengetuk palu, tanda sidang berakhir.
Dalam perkara ini jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.