Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan menjalani sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Kamis (16/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo memasuki jilid baru.

Setelah enam terdakwa, termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate divonis pada pekan lalu, hari ini, Kamis (16/11/2023), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.

Kedua terdakwa itu ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam perkara ini, Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan Yusrizki didakwa tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan itu, keduanya percaya diri tak mengajukan eksepsi atay nota keberatan.

Baca juga: Monopoli Power System, Yusrizki Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun dalam Kasus BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

"Terima kasih Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum Windi Purnama di persidangan.

"Dari terdakwa Yuzrizki, kami juga tidak mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Yusrizki.

Karena tak ada eksepsi, maka persidangan berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Adapun persidangan lanjutan terkait kedua terdakwa akan digelar pada Rabu (22/11/2023).

Setelah itu, persidangan akan dilaksanakan setiap dua hari sepekan, yakni Senin dan Rabu.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Jadwalkan untuk pemeriksaan nanti minggu depannya hari Rabu saja. Senin Rabu, tapi untuk pemeriksaan saksi pertama tanggal 22 november 2023," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh sebelum mengetuk palu, tanda sidang berakhir.

Dalam perkara ini jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas