Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro selaku kepala kejaksaan negeri ini termasuk tidak bermoral.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral
DOK. Kejari Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro dan anak buahnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Alexander Kristian Selaen, sebagai jaksa. 

Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa, usai usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), melakukan penerimaan suap Rp 475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).

Namun, pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.

Baca juga: Drama Periksa Firli Bahuri: Kerap Mangkir, Indik-indik, Sembunyi di Balik Tas dan Karyoto Disenggol

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, Kejagung tidak akan memberi bantuan atau pendampingan hukum apa pun kepada oknum jaksa yang terlibat kasus itu.

"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," ujar Ketut dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro selaku kepala kejaksaan negeri ini termasuk tidak bermoral.

Ia menegaskan, pemecatan kedua oknum pejabat kejaksaan itu juga disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Akui Ada Oknum Anggotanya Bagi-bagi Proyek: Kami Mohon Maklum

Adapun kabar mengenai OTT Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen diungkapkan oleh sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini.

Mereka merupakan dua dari beberapa yang terjaring OTT pada Rabu (15/11/2023) siang.

"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," kata sumber yang mengetahui proses OTT ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas