Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo

Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Dirut Basis Investments, Muhammad Yusrizki mendengarkan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (16/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem dalam proyek BTS Kominfo.

Fakta tersebut tertuang dalam dakwaan Dirut Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang dibacakan dalam persidangan Kamis (16/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




Terkait pekerjaan power system dalam proyek BTS ini, Johnny G Plate sampai memberi perintah kepada Dirut BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif.

Perintahnya, seluruh pekerjaan power system untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki, yakni Basis Investments.

Anang Latif kemudian meceritakan perintah Johnny G Plate itu kepada kawannya, Irwan Hermawan.

Baca juga: Monopoli Power System, Yusrizki Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun dalam Kasus BTS Kominfo

"Atas perintah Johnny Gerard Plate tersebut, kemudian Anang Achmad Latif bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

BERITA TERKAIT

Dari perintah Johnny G Plate itulah, Anang Latif dan Yusrizki bertemu untuk membahas pekerjaan power system di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Rupanya, Yusrizki sudah terlebih dulu menemui sejumlah pihak terkait pekerjaan power system di proyek BTS.

Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki

"Selanjutnya terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan melakukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif dan menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang," kata jaksa.

Pihak-pihak tersebut ialah:

  • Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM);
  • Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU); dan
  • Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Dalam pengerjaan power system ini, PT EMM, PT BKU, dan PT IEI menjadi subkontraktor dari masing-masing konsorsium.

Padahal menurut jaksa, pekerjaan power system merupakan bagian dari pekerjaan utama dalam proyek yang tak semestinya disubkontrakkan.

"Seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan dikarenakan termasuk kategori pekerjaan utama," katanya.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Yusrizki bersama para terdakwa lainnya disebut jaksa penuntut umum merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan bersama-sama dengan Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas