Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Hartanya Rp1,14 Miliar

Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, ditangkap OTT KPK, Rabu (15/11/2023) siang bersama Kasi Pidsus. Begini rekam jejaknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Rekam Jejak Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Hartanya Rp1,14 Miliar
DOK. Kejari Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro. Puji Triasmoro ditangkap dalam gelaran OTT KPK, Rabu (15/11/2023) siang bersama Kasi Pidsus. 

9. Tanah Seluas 295 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 63.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/112 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 115.000.000

1. MOBIL, HONDA FREEDGB3 1.5 E AT CKD Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2PV R M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

Berita Rekomendasi

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 88.934.590

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.445.246.590

III. HUTANG Rp. 299.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.146.246.590

Kejaksaan Agung: Sikat Saja

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam keterangannya, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawarhi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam keterangannya, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawarhi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, buka suara soal OTT di Bondowos yang menjaring Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus-nya.

Menurut Ketut, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ada lagi tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.

Ia juga mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Sikat saja, enggak ada masalah mau siapapun," kata Ketut saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu.

"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas."

"Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal," beber dia.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya tengah mengoordinasikan kabar OTT Puji Triasmoro dengan KPK.

Termasuk detail penangkapan dan konstruksi kasus.

"Lagi kita koordinasi semua. Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa," kata Ketut.

Diketahui, menurut sumber aparat penegak hukum yang mengetahui proses OTT di Bondowoso, kasus yang menjerat Puji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Bondowoso.

Masih berdasarkan sumber tersebut, tim penindakan KPK mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Selaen, serta staf Dinas PUPR tersebut.

Ia mengungkap ada uang ratusan juta rupiah yang turut diamankan dalam giat OTT kali ini.

"Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Bondowoso." katanya.

"Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso. Uang sekitar Rp750 juta," pungkas dia.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas