Usai Sudin, KPK Turut Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV Vita Ervina soal Kasus SYL
KPK telah menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDI-P, Vita Ervina yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang membuat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar penggeledahan ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik KPK (15/11/2023) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud, di Rumdi Kalibata," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
"Penggeledahan terkait dugaan korupsi tersangka SYL dkk," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengungakapkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
Baca juga: Untuk Keempat Kalinya, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini Pukul 10.00 WIB
Namun, dia tidak mejelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita terseubt.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkasa perkara tersebut," tuturnya.
KPK Sempat Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Penggeledahan yang baru berakhir pada tengah malam itu membuat KPK berhasil menyita tiga koper dan satu kardus yang diduga sebagai alat bukti.
Ketiga koper yang dibawa oleh penyidik KPK memiliki ukuran berbeda, dua berukuran kecil sementara satu lainnya berukuran besar.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus
Sementara itu, satu kotak kardus yang dibawa tim penyidik tampak berisi kantong plastik.
Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah.
Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.
KPK mengatakan sebenarnya Sudin dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menyeret SYL di hari yang sama.
Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.
Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
Khusus SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian