Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum

Tersandung korupsi, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen tak dapat bantuan hukum dari Kejagung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT Kajari Bondowoso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, pihak swasta Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Kejaksaan Agung tegas menyatakan takkan memberi bantuan hukum bagi Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro yang telah dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi. Bantuan hukum juga takkan diberikan bagi Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tegas menyatakan takkan memberi bantuan hukum bagi Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro yang telah dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi.

Bantuan hukum juga takkan diberikan bagi Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.

Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.

"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.

Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Rekomendasi

"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, pihak swasta Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan 4 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen, pihak swasta Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Mereka ditetapkan terasngka bersama dua pihak swasta yang memberi suap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas