Eks Kajari Bondowoso Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Takkan Beri Bantuan Hukum
Tersandung korupsi, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen tak dapat bantuan hukum dari Kejagung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tegas menyatakan takkan memberi bantuan hukum bagi Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro yang telah dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus korupsi.
Bantuan hukum juga takkan diberikan bagi Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen.
Karena tindakan korupsinya, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen pun disebut Kejaksaan Agung sebagai seorang oknum.
"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023) malam.
Terhadap keduanya, kini Kejaksaan Agung telah resmi memecat secara struktural maupun sebagai jaksa.
"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut.
Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji dan Alexander termasuk tidak bermoral.
Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.
"Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.
Sebagai informasi, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Selaen telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2023).
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Mereka ditetapkan terasngka bersama dua pihak swasta yang memberi suap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Keempat tersangka dimaksud langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.