Indonesia Tolak Beri Bantuan ke Ratusan Pengungsi Rohingya yang Tiba di Bireuen
Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
Hal ini merespons ratusan pengungsi Rohingya yang kembali tiba di Bireuen, Aceh.
"Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
"Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," ungkap dia.
Lalu Iqbal menjelaskan bahwa dari penanganan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.
"People-smuggler yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," jelas Iqbal.
Dikutip Serambisnews, ratusan pengungsi Rohingya mendarat di perairan Aceh, terutama di kawasan Aceh Besar, Pidie, Bireuen, hingga ke pantai utara-timur.
Warga lokal pun secara tegas menolak kehadiran kaum imigran itu di wilayahnya.
Penolakan yang dilakukan warga tersebut sebenarnya bukan tanpa alasan.
Warga sepertinya sudah malas berurusan dengan pengungsi Rohingya yang kerap membuat masalah saat berada di Aceh. Salah satu bentuk kekesalan yang dialami warga adalah para imigran itu sering kabur dari lokasi pengungsian tanpa merasa bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.