Satgas BLBI Berhasil Amankan Aset Rp34 T, Pengamat Usul Masa Kerja Diperpanjang
Menurut dia, Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung.
Editor: Malvyandie Haryadi
Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI, yakni berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA, dikutip Kamis (19/10).
Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.
Sebelumnya, Hakim Agung Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono juga memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD). Perkara yang diadili terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor senilai Rp2 triliun.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN Jakarta).
Yulius dkk juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10).
Sumber: KONTAN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.