Bareskrim Gerebek 2 Kafe di Jaksel, Barbuk Narkoba Hingga Minuman Keras Tanpa Izin Diamankan
Terkait penggrebekan ini sebelumnya diberitakan, terdapat salah seorang artis terbukti mengkonsumsi obat-obatan keras.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Tim dari Bea Cukai menggrebek dua kafe di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam.
Dari penggrebekan dua kafe yakni Mr James dan KLOUD itu polisi dan Bea Cukai menyita sejumlah narkotika dan minuman keras tak berizin.
"Iya betul penindakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. (Kafe yang digrebek) Mr James dan KLOUD," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Adapun barbuk narkoba yang berhasil disita yakni jenis ekstasi dan happy five. Keduanya disita dari sejumlah pengunjung di Kafe KLOUD.
"Kita mengamankan narkoba 6 butir ekstasi dan happy five 2 butir di KLOUD sama 28 botol minuman tanpa izin," jelasnya.
Sementara itu Mukti memastikan bahwa saat menggrebek Kafe Mr James pihaknya tak menemukan adanya indikasi penggunaan narkoba.
Sedangkan untuk Kafe KLOUD pihaknya lakukan penyegelan buntut ditemukannya barbuk narkoba.
"Mr James gak ada, bagus semua. (Yang disegel) satu aja yang ada ekstasinya (KLOUD)," ujarnya.
Ada Artis Konsumsi Obat Keras
Terkait penggrebekan ini sebelumnya diberitakan, terdapat salah seorang artis terbukti mengkonsumsi obat-obatan keras.
"Iya (artis inisial) N," kata Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Hanya saja kata Mukti, artis inisial N itu mengkonsumsi obat-obatan keras berdasarkan resep dokter yang ia miliki.
Dirinya juga mengatakan bahwa N hanya mengkonsumsi obat keras daftar G.
"Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," ujarnya.
Selain itu saat dilakukan tes urine, N juga dijelaskan Mukti dinyatakan negatif narkotika.
"Tes urine negatif dia kan ada surat dokter, ada resep dokter jadi boleh pakai obat itu," tuturnya.
Lantaran dinyatakan memiliki resep dokter, N pun kata Mukti sudah diizinkan pulang oleh pihaknya.
"Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," ujarnya.