Menteri PPPA Ajak Konten Kreator Buat Konten yang Ramah Anak
Menurut Bintang, penyediaan informasi yang bernuansa positif dan bermanfaat bagi tumbuh dan kembang anak dapat mencegah timbulnya berbagai isu anak,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengajak para konten kreator untuk membuat tayangan ramah anak.
Dirinya mengingatkan salah satu pasal Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak anak.
"Saya mengajak para konten kreator untuk terus berkarya menghasilkan program-program anak yang berkualitas dan menjadi media informasi yang sehat bagi anak.
Saya juga mengajak kita semua untuk ikut berperan dalam mengawasi berbagai program informasi yang ada di masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/11/2023).
Menteri yang dikenal dengan nama Bintang Prayoga itu mengatakan, saat ini penyebarluasan informasi tidak terbatas pada media massa, seperti televisi, radio, koran, ataupun majalah.
Media yang digunakan untuk menyediakan maupun mengakses informasi jauh lebih beragam, salah satunya YouTube.
"Kepopuleran YouTube di dunia anak-anak tidak dapat dihindari. Oleh karena itu kami mengapresiasi YouTube Indonesia dalam upayanya memenuhi hak anak atas informasi yang layak melalui program-program yang khusus didedikasikan untuk anak, seperti YouTube Kids dan program-program untuk anak lainnya," ungkap Bintang.
Menurut Bintang, penyediaan informasi yang bernuansa positif dan bermanfaat bagi tumbuh dan kembang anak dapat mencegah timbulnya berbagai isu anak, seperti pornografi, sadisme, radikalisme, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Memperoleh informasi yang layak adalah hak anak. Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan harus dipenuhi oleh negara, orang tua, masyarakat dan seluruh pihak,” pungkas Bintang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak