Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan

Said menjelaskan, mogok nasional tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DEMO BURUH - Massa pengunjukrasa yang datang dari beberapa elemen buruh kembali melakukan aksi unjukrasa menuntut revisi kenaikan upah UMK 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (6/12/2021). Mereka melakukan konvoi dengan berkeliling ke kawasan industri di Kota Tangerang, mengajak rekan sesama buruh untuk mogok kerja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan penetapan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2021 tentang Pengupahan, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

"Mengorganisir mogok nasional bilamana usulan kenaikan 15 persen UMP DKI tidak dikabulkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Said menjelaskan, mogok nasional tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

"Dengan demikian mogok nasional hanya istilah berdasarkan UU 21/2000 di tingkat nasional diorganisirnya oleh serikat buruh, federasi, dan konfederasi di tingkat nasional," jelasnya.

Selanjutnya, Said mengatakan, dasar hukum lain soal mogok nasional tersebut, yakni berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berita Rekomendasi

"Serikat buruh punya wewenang dan fungsi bisa melakukan pemogokan. Bentuknya adalah unjuk rasa. Karena ini nasional, maka namanya mogok nasional, bukan mogok kerja sebagaimana diatur UU 13 tahun 2023," ucap Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyampaikan, mogok nasional rencananya bakal dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023.

Sebelumnya, Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

"Menolak kenaikan nilai UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk penolakan kenaikan UMP DKI tahun 2024," kata Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Tok! MA Nyatakan Jokowi Dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara di Jakarta

Terkait hal itu, Said menjelaskan, pihaknya tidak setuju dengan rumus kenaikan upah minimum yang digunakan pemerintah.

"Pemerintah tetap memakai rumus kenaikan upah minimum sama dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu (0,1-0,3)," jelas Said Iqbal.

Adapun kata Said, rumus tersebut justru ditolak unsur buruh karena hanya menaikkan UMP sekitar 3,2 persen hingga 4,4 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas