Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan
Said menjelaskan, mogok nasional tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Kenaikan dengan persentase tersebut, Said mengatakan, lebih rendah dari kenaikan upah PNS, yakni 8 persen.
"Rumus ini yang ditolak buruh karena naiknya sekitar 3,2 persen sampai 4,4 persen yang lebih rendah dari kenaikan upah PNS 8 persen," ucap Said.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.
Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.
“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.
Baca juga: Rotasi & Promosi 10 Pati TNI AL: Laksda TSNB Hutabarat Ditunjuk Jadi Sekretaris Jenderal Wantannas
Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.
Sementara, untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.