Ditutup Hari Ini, Simak Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
Hari ini pendaftaran KIP Kuliah 2023 ditutup, Senin (20/11/2023). Simak cara hingga syarat daftarnya berikut ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: 4 Kategori Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah
Syarat Daftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Besaran Dana KIP Kuliah
1. Mahasiswa S1: Rp 33.600.000 (maksimal 8 semester)
2. Mahasiswa D3: Rp 25.200.000 (maksimal 6 semester)
3. Mahasiswa D2: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
4. Mahasiswa D1: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)