Pemerintah: Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal
Pesantren kini lebih bebas memilih bentuk pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan santrinya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Majelis Masyayikh Kementerian Agama (Kemenag) KH. A. Muhyiddin Khotib mengatakan, saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab.
Pesantren kini lebih bebas memilih bentuk pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan santrinya.
Artinya, apapun pendidikan yang dimiliki maka tetap bisa meluluskan santri untuk kuliah atau masuk ke dunia kerja.
Baca juga: Alumni Santri Pesantren Zainul Hasan Genggong Gelar Haul KH Moh Hasan di Jakarta
Meski demikian, ijazahnya setara dengan pendidikan formal.
Hal ini ditegaskan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/11/23).
“Kami merekomendasikan kurikulum pesantren tetap berbasis kitab,” kata KH. Muhyiddin Khotib.
Menurut Kiyai Muhyiddin, isu utamanya saat ini adalah kualitas, bukan lagi pengakuan.
Saat ini lulusan pesantren bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan di mana saja dengan menggunakan ijazah dari pesantren.
Disinggung terkait, kualitas saat ini sedang dibangun sistem penjaminan mutu oleh Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Daerah Bikin Perda tentang Pesantren
Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
Pada kesematan yang sama Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. mengatakan, kini saatnya pesantren meningkatkan kualitas semaksimal mungkin.
Kualitas pesantren akan mengacu pada Dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren yang baru pekan lalu diluncurkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.