Dewas KPK Bakal Periksa Pejabat Kementan hingga Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL
Keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (20/11/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Albertina mengatakan, pihaknya masih mungkin kembali memanggil SYL untuk dimintai keterangan jika diperlukan.
Di sisi lain, Albertina memastikan dewas tidak terpengaruh oleh penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Di mana kasus tersebut Firli berstatus sebagai saksi, rumahnya telah digeledah, dan sejumlah barang disita polisi.
Terlebih, apabila Firli Bahuri sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka Dewas KPK bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.
"Ya enggak lah di sana kan pidana, di sini etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tandas Albertina.
Sebagai informasi, pemeriksaan oleh Dewas KPK kemarin merupakan penjadwalan ulang lantaran Firli Bahuri tak hadir pada panggilan Senin (13/11/2023) lalu.
Selama tiga jam, Ketua KPK itu diperiksa terkait pertemuannya dengan SYL dan dugaan pemerasan.
Ia dikawal ketat oleh para pengawalnya.
Mereka mengenakan kemeja putih dan mengawal ketat Firli Bahuri.
Kompak Firli Bahuri dan sejumlah pengawalannya menggunakan kemeja putih hanya saja ada list hitam di kemeja mantan Kapolda Sumsel itu.
Firli Bahuri terpantau mendapat pengawalan dari 5 orang lebih berkemeja putih.
Di sisi, Firli juga telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan.
Sebanyak empat pimpinan KPK juga telah diperiksa terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.