KPK Geledah Kantor BNPB, Kemenkes, Hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
KPK menggeledah kantor BNPB, Kemenkes, hingga LKPP terkait dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya beberapa waktu lalu untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK, yaitu kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Tak hanya BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian hazmat tersebut.
Ali mengungkap, dari penggeledahan ini tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Satu di antaranya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.
Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik.
Ali memastikan, berbagai barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: 5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara langsung para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Mereka yang telah dijerat yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.