Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Perkara KDRT Dokter Qory oleh Suaminya Tetap Bergulir Meski Ada Niatan Cabut Laporan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara membenarkan hal tersebut hanya saja niatan itu baru disampaikan secara lisan oleh Qory.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Pastikan Perkara KDRT Dokter Qory oleh Suaminya Tetap Bergulir Meski Ada Niatan Cabut Laporan
istimewa
Tampang suami Dokter Qory kini ditetapkan jadi tersangka, Jumat (17/11/2023) terkait dugaan kasus KDRT 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.

Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas