UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000, Ini Perbandingan UMK Jatim 2021, 2022, 2023
UMP Jatim 2024 naik Rp125.000 menjadi Rp 2.165.244,30. Berikut ini perbandingan UMP Jatim tahun 2021, 2022, 2023 di seluruh kabupaten/kota.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur resmi naik Rp 125.000 dari UMP Jatim 2023.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen pada Senin (20/11/2023) malam.
UMP Jatim 2024 ditetapkan Rp 2.165.244,30, naik Rp 125.000 dibandingkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan UMP Jatim ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Aturan tersebut melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah UMP Jatim 2024 ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
Kemudian, UMK tersebut akan digunakan sebagai acuan pembayaran gaji karyawan oleh perusahaan di masing kabupaten/kota di Jatim pada tahun 2024.
Berikut ini perbandingan UMK Jatim dari seluruh kabupaten/kota pada tahun 2021-2023, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
UMP Jatim 2021-2024 (Rp):
- 2021: 1.868.777,08
- 2022: 1.891.567,12
- 2023: 2.040.244,30
- 2024: 2.165.244,30
UMK Jatim 2021-2023 (Rp):
1. Kab. Pacitan
- 2021: 1.961.154,77
- 2022: 1.961.154,77
- 2023: 2.157.270,25
2. Kab. Ponorogo