UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang
UMP Maluku Utara 2024 dipastikan naik 7,5 persen menjadi Rp 3,200,000, namun Apindoungkapkan ini dianggap belum adil bagi usaha selain pertambangan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara (Malut) 2024 resmi naik menjadi Rp 3.200.000.
Kenaikan UMP Malut 2024 itu capai sebesar 7,5 persen dari tahun 2023, Rp 2.976.720 dan diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba tertanggal 18 November 2023.
UMP Malut 2024 ini akan berlaku Januari 2024 di delapan kabupaten, termasuk Pulau Taliabu.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin, yang akan mengikutiregulasi setelah disahkannya UMP Malut 2024.
"Kalau UMP, kita disini pasti ikut kebputusan/kebijakan Provinsi," kata Gafarudin, Selasa (21/11/2023) dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Sementara itu, kenaikan 7,5 persen ini menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malut belum adil bagi sektor usaha selain pertambangan.
Ketua Apindo Malut, Gajali Abd Muthalib mengatakan pertumbuhan ekonomi di Malut capai 20,53 persen yang sebagian besar tambang, serta sektor lainnya hanya 2,9 persen.
"Kasihan sektor lain di luar tambang. Karena UMP bersifat tunggal dan berlaku untuk semua sektor, ini kan tidak adil."
"Tambang yang petik hasil, sedangkan lainnya kena getah dari kenaikan ini," kata Gajadli , Selasa (21/11/2023).
Pihak Apindo akan terus memperjuangkan penerapan upah sektoral.
"Karena mendapat masukan dari para buruh, untuk menaikkan upah,"
"Di samping itu, kami juga harus memperjuangkan kepentingan pengusaha, khususnya non tambang." ungkapnya.
Diketahui, kenaikan UMP Malut 2024 ini tentunya berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com yang berjudul: UMP Maluku Utara 2024 Naik Diangka Rp 3,2 Juta, Kadisnakertrans Taliabu: Kita Ikut
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunTernate.com/Sansul, Laode)