Fakta Wamenkumham Diusir dari Rapat Imbas Status Tersangka: Cuma Lempar Senyum, Dibela Habiburokhman
Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diusir dari ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023) karena status tersangkanya.
Diketahui, Eddy Hiariej kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika menghadiri rapat di gedung DPR RI itu, Eddy Hiariej diusir oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang memperotes kehadiran Eddy.
Kehadiran Eddy itu untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?"
Baca juga: Singgung Status Tersangka KPK, Legislator Demokrat Protes Kehadiran Wamenkumham di Rapat Komisi III
"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Berikut fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej yang diusir dari ruang rapat karena status tersangkanya:
Benny Sebut Kehadiran Wamenkumham Berpotensi Buat Rapat Cacat
Benny yang tak suka dengan kehadiran Eddy itu kemudian mengusulkan agar Wamenkumham keluar dari ruang rapat.
Pasalnya, kehadirannya dinilai berpotensi akan membuat rapat kerja menjadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini.
"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Merespons pernyataan dari Benny yang menolak kehadirannya itu, Eddy hanya membalasnya dengan senyuman.
Ia saat itu, duduk tepat di samping Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.