KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Dalami Soal Penerbitan Izin Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, Selasa (21/11/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, Selasa (21/11/2023).
Lalu Gita Ariadi didalami tim penyidik KPK soal pemberian izin terhadap satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi dan kawan-kawan.
"Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," tambahnya.
Baca juga: KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Senin Besok Jadi Saksi Kasus Korupsi Wali Kota Bima
Usai menjalani pemeriksaan, Lalu Gita Ariadi mengaku diselisik soal proses izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukas Mas yang bergerak di bidang pertambangan batu.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat," ucap Lalu Gita Ariadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Lalu Gita Ariadi mengaku setidaknya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK sejak pukul 12.37 WIB hingga 16.25 WIB.
Dia juga mengaku tim penyidik mempertanyakan soal kedekatannya dengan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi yang jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB.
Baca juga: PKS Woro-woro Usung Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah Maju Pilgub DKI 2024
"Kira-kira 15 pertanyaan termasuk situasi kondisi, tugas pokok fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal atau tidak dan lain sebagainya," katanya.
Berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan PT Tukad Mas, dia mengaku penerbitan izin itu sudah sesuai aturan.
Dia juga mengeklaim tak mengetahui ada bagi-bagi uang dalam penerbitan tersebut.
"Itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP. Saya ditanya hanya seputaran tadi proses perizinan. Saya jawab sesuai kompetensi saya selaku kepala dinas perizinan. Wallahualam (soal bagi-bagi duit)," sebut Lalu Gita Ariadi.
KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
Bukan hanya Lutfi, KPK mensinyalir satu keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Diungkapkan Firli, tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Pembahasan lanjutannya yakni Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," kata Firli.
Kata Firli, kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," ujar Firli.
Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Atas perbuatannya, M Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.