Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Aceh 2024 Naik 47 Ribu Jadi Rp 3.460.672, Sebelumnya Rp 3.413.666

UMP Aceh 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.460.672. Ada kenaikan Rp 47 ribu dari sebelumnya, yakni Rp 3.413.666.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UMP Aceh 2024 Naik 47 Ribu Jadi Rp 3.460.672, Sebelumnya Rp 3.413.666
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - UMP Aceh 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.460.672 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Ada kenaikan Rp 47 ribu dari sebelumnya, yakni Rp 3.413.666. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024.

Penetapan UMP Aceh 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023.

Dalam keputusan tersebut, Penanggung jawab Gubernur menerima usulan kenaikan UMP Aceh 2024 menjadi Rp 3.460.672.

Diketahui sebelumnya, UMP Aceh pada 2023 sebesar Rp 3.413.666.

Sehingga, UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau Rp 47.000 dari nominal sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan bahwa UMP Aceh 2024 tersebut merupakan upah bulanan terendah untuk dua waktu kerja.

Baca juga: Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Adapun pembagian waktu kerja yang dimaksud yakni 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu.

Berita Rekomendasi

Serta 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen menegaskan bagi perusahaan untuk tidak mengurangi nominal apabila telah memberikan upah lebih tinggi sebelum ada penetapan UMP 2024.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan, ” ungkap Akmil Husen pada Senin (20/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Aceh.

Tak hanya itu, Akmil Husen juga melarang pengusaha untuk membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan pada UMP Aceh 2024.

"Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” imbuhnya.

Setelah resmi ditetapkan, UMP Aceh 2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah

UMP Aceh 2023

UMP Aceh pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.413.666.

Dengan nominal tersebut, UMP Aceh 2023 mengalami kenaikan 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.

Kenaikan UMP Aceh tahun 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas