Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86% dari UMP Bengkulu tahun 2023, menjadi Rp 2.507.079,24.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten
Tribun Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86% dari UMP Bengkulu tahun 2023, menjadi Rp 2.507.079,24. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 resmi naik menjadi Rp 2.507.079,24.

Besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 adalah Rp 88.799,24 dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023.

Kenaikan besaran UMP Bengkulu 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.

Dalam menentukan kenaikan UMP Bengkulu 2024, Rohidin mengatakan keputusannya tersebut disusun bersama sejumlah pihak untuk menentukan jalan tengahnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.

Baca juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897, UMK Diumumkan 30 November 2023

Meskipun diakui belum sesuai keinginan SPSI, namun Gubernur Bengkulu mengakui keputusannya diambil untuk mencari titik temu.

Berita Rekomendasi

"Artinya dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," ungkap Rohidin, dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (22/11/2023).

Tetapi sebaliknya, jika ia hanya mementingkan kepentingan pengusaha, maka dapat menyengsarakan buruh.

Maka dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp 88.799,24 tersebut, maka menurut Rohidin sudah cukup baik untuk semua pihak.

"Kalau kita hitung kecil, saya akui memang kecil kenaikan UMP ini," ucap Rohidin.

Nilai UMP Bengkulu 2024 tersebut, nantinya akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.

Namun, untuk 4 Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen

Besaran UMP Bengkulu dari Tahun 2019-2024

- UMP Bengkulu 2019: Rp. 2.040.407

- UMP Bengkulu 2020: Rp. 2.213.604

- UMP Bengkulu 2021: Rp 2.215.000

- UMP Bengkulu 2022: Rp. 2.238.094

- UMP Bengkulu 2023: Rp 2.418.280

- UMP Bengkulu 2024: Rp 2.507.079

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Minta Negosiasi Ulang Soal UMP 2024, Serikat Buruh Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Bengkulu 2024 Naik Rp 88 Ribu, Segini Besarannya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunBengkulu.com/ Beta Misutra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas