UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86% dari UMP Bengkulu tahun 2023, menjadi Rp 2.507.079,24.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 resmi naik menjadi Rp 2.507.079,24.
Besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 adalah Rp 88.799,24 dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023.
Kenaikan besaran UMP Bengkulu 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.
Dalam menentukan kenaikan UMP Bengkulu 2024, Rohidin mengatakan keputusannya tersebut disusun bersama sejumlah pihak untuk menentukan jalan tengahnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.
Baca juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897, UMK Diumumkan 30 November 2023
Meskipun diakui belum sesuai keinginan SPSI, namun Gubernur Bengkulu mengakui keputusannya diambil untuk mencari titik temu.
"Artinya dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," ungkap Rohidin, dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (22/11/2023).
Tetapi sebaliknya, jika ia hanya mementingkan kepentingan pengusaha, maka dapat menyengsarakan buruh.
Maka dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp 88.799,24 tersebut, maka menurut Rohidin sudah cukup baik untuk semua pihak.
"Kalau kita hitung kecil, saya akui memang kecil kenaikan UMP ini," ucap Rohidin.
Nilai UMP Bengkulu 2024 tersebut, nantinya akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
Namun, untuk 4 Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen